Senin, 09 Juli 2012


HAK ASASI MANUSIA

I.                   PENDAHULUAN
Seperti diketahui masalah Hak Asasi Manusia serta perlindungan terhadapnya merupakan begian penting dari demokrasi. Dengan meluasnya konsep dalam konteks globalisasi dewasa ini, masalah hak asasi manusia menjadi isu yang hangat dibicarakan di hampir semua belahan dunia. Sebenarnya sudah dari zaman dulu masalah hak dikenal di banyak kawasan dunia. Sementara itu dunia terus berubah, dan proses globalisasi telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia. Karenanya juga tidak mengherankan jika konsepsi mengenai hak asasi mengalami perkembangan. Sebagaimana Demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia merupakan unsure penting untuk mewujudkan sebuah Negara yang berkeadaban. Damokrasi dan HAM ibarat dua sisi mata yang salling menopang satu sama lain. Jika dua unsure ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan lahir masyarakat madani yang demokratis, egaliter, dan peduli HAM.

II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dan hakekat HAM?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan pemikiran HAM?
3.      Apa bentuk-bentuk HAM?
4.      Bagaimana nilai-nilai HAM?  
5.      Begaimana penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM?
6.      Bagaimana HAM dalam Undang-undang di Indonesia?
7.      Bagaimana pelanggaran dan pengadilan HAM di Indonesia?

III.             PEMBAHASAN
1.      Pengertian dan Hakekat Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau Negara.[1]
Hak Asasi Manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Hakekat HAM
Merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh malalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah bahkan Negara.[3]
2.      Sejarah Perkembangan Pemikiran HAM
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Dimulai dari lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 yang membatasi kekuasaan absolute para penguasa atau raja.[4] Sejak itu mulai dipraktikkan bahwa jika raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen. Magna Charta telah menyulut ide tentang keterikatan penguasa kepada hukum dan pertanggungjawaban kekuasaan mereka kepada rakyat.  Lahirnya Magna Carta  ini merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional yang kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Right diInggris pada tahun 1689 yang timbullah pandangan (andagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum, serta memperkuat dorongan timbulnya Negara hukum dan Negara demokrasi.[5] Asas persamaan manusia di hadapan hukum harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independdence. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus terbelenggu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangakapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangakap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakania bersalah. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik, dan hak-hak dasar lainnya.[6] Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan wacana  The Four Freedoms (hak kebebasan manusia) pada tanggal 6 januari 1941 di Amerika Serikat, yakni hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech), hak kebebasan beragama (freedom of religion), hak kebebasan dari ketakutan (freedom from fear), dan hak kebebasan dari kemiskinan (freedom from want).[7]
3.      Bentuk-Bentuk HAM
Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu:
Ø  Hak Sipil
Terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan.
Ø  Hak Politik
Terdiri dari kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ø  Hak Ekonomi
Terdiri dari hak jaminan social, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
Ø  Hak Sosial Budaya
Terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.[8]
4.      Nilai-Nilai HAM
Nilai-nilai HAM apakah universal (artinya nilai-nilai HAM berlaku umum disemua Negara) atau particular (artinya nilai-nilai HAM pada suatu Negara sangat kontekstual yaitu mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap Negara karena ada keterkaitan dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu negara). Berkaitan dengan nilai-nilai HAM, paling tidak ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu:
·         Teori Realitas (realistic theory) mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia.
·         Teori relativisme cultural (cultural relativism theory) berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikultural (khusus). Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat local dan spesifik, sehingga berlaku khusus pada suatu Negara.
·         Teori radikal universalisme (radical universalim) berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara. Kelompok radikal universalitas menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama di semua tempat dan disembarang waktu serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Dengan demikian pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku sama dan universal bagi semua Negara dan bangsa.[9]
5.      Penegakan, Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM
Ada dua pandangan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban atas penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Pandangan Pertama menyatakan bahwa yang harus bertanggungjawab ialah Negara, karena Negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat yang cerdas dan sadar sehingga mampu menghargai dan menghormati HAM perlu diberikan pendidikan terutama masalah yang berkaitan dengan HAM. Negara yang tidak memfasilitasi rakyat melalui pendidikan HAM berarti Negara telah mengabaikan amanat rakyat.[10] Pandangan Kedua, menyatakan bahwa tanggungjawab ini tidak saja dibebankan kepada Negara, melainkan juga kepada individu warga Negara. Artinya Negara dan individu sama-sama memiliki tanggungjawab.
6.      HAM dalam Perundang-undangan Nasional
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normative dalam pemajuan dan perlindugan HAM. Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.[11]
7.      Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Unsure lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja atau pun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan hukum yang berlaku.[12] Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.[13]
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh warganegara Indonesia yang berada dan dilakukan diluar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat dan yang dilakukan seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.[14]
Upaya pengungkapan pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga Negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.[15]

IV.             KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau Negara.
Sejarah Perkembangan Pemikiran HAM
dimulai sejak lahirnya:
q   Magna Carta: pembatasan hak absolute raja.
q   The American Declaration: kemerdekaan ada sejak didalam perut ibunya.
q   The French Declaration: tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangakapan tanpaalasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
q   The Fur Freedom: hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan.
Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
Hak Sipil, Hak Politik, Hak Ekonomi, Hak Sosial Budaya
Nilai-nilai Hak Asasi Manusia
Universal (nilai-nilai HAM berlaku umum di semua negara)
Partikural (nilai-nilai HAM pada suatu negara sangant kontekstual yaitu mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untukk setiap negara karena ada keterkaitan  dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu negara)
HAK ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam ketatanegaraan RI terdapat 4 bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM, yang tertuang dalam:
Konstitusi (UUD Negara)
Ketetapan MPR (TAP MPR)
Undang-Undang

V.                PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaaat bagi kita semua. Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan dan kekurangan kami. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk penulisan tugas makalah-makalah kami selanjutnya.