HAK ASASI MANUSIA
I.
PENDAHULUAN
Seperti diketahui masalah Hak Asasi Manusia serta perlindungan
terhadapnya merupakan begian penting dari demokrasi. Dengan meluasnya konsep
dalam konteks globalisasi dewasa ini, masalah hak asasi manusia menjadi isu
yang hangat dibicarakan di hampir semua belahan dunia. Sebenarnya sudah dari
zaman dulu masalah hak dikenal di banyak kawasan dunia. Sementara itu dunia
terus berubah, dan proses globalisasi telah menyentuh hampir semua aspek
kehidupan manusia. Karenanya juga tidak mengherankan jika konsepsi mengenai hak
asasi mengalami perkembangan. Sebagaimana Demokrasi, penegakan Hak Asasi
Manusia merupakan unsure penting untuk mewujudkan sebuah Negara yang
berkeadaban. Damokrasi dan HAM ibarat dua sisi mata yang salling menopang satu
sama lain. Jika dua unsure ini berjalan dengan baik, pada akhirnya akan lahir masyarakat
madani yang demokratis, egaliter, dan peduli HAM.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian dan hakekat HAM?
2.
Bagaimana
sejarah perkembangan pemikiran HAM?
3.
Apa
bentuk-bentuk HAM?
4.
Bagaimana
nilai-nilai HAM?
5.
Begaimana
penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM?
6.
Bagaimana
HAM dalam Undang-undang di Indonesia?
7.
Bagaimana
pelanggaran dan pengadilan HAM di Indonesia?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian dan Hakekat Hak Asasi Manusia
Pengertian
HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau Negara.[1]
Hak Asasi Manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Hakekat
HAM
Merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
malalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM, menjadi
kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah bahkan Negara.[3]
2.
Sejarah Perkembangan Pemikiran HAM
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula
dari kawasan Eropa. Dimulai dari lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 yang
membatasi kekuasaan absolute para penguasa atau raja.[4]
Sejak itu mulai dipraktikkan bahwa jika raja melanggar hukum harus diadili dan
mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen. Magna
Charta telah menyulut ide tentang keterikatan penguasa kepada hukum dan
pertanggungjawaban kekuasaan mereka kepada rakyat. Lahirnya Magna Carta ini merupakan cikal bakal lahirnya monarki
konstitusional yang kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Right
diInggris pada tahun 1689 yang timbullah pandangan (andagium) yang intinya
bahwa manusia sama di muka hukum, serta memperkuat dorongan timbulnya Negara
hukum dan Negara demokrasi.[5] Asas
persamaan manusia di hadapan hukum harus diwujudkan betapapun berat rintangan
yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat
terwujud.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independdence. Mulailah dipertegas bahwa manusia
adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila
sesudah lahir, ia harus terbelenggu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration, dimana tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang
semena-mena, termasuk penangakapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa
surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangakap,
kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakania bersalah.
Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain, seperti
kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik,
dan hak-hak dasar lainnya.[6]
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan wacana The Four Freedoms (hak kebebasan manusia)
pada tanggal 6 januari 1941 di Amerika Serikat, yakni hak kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat (freedom of speech), hak kebebasan beragama (freedom
of religion), hak kebebasan dari ketakutan (freedom from fear), dan
hak kebebasan dari kemiskinan (freedom from want).[7]
3.
Bentuk-Bentuk HAM
Prof.
Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu:
Ø Hak Sipil
Terdiri
dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus
bagi kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan.
Ø Hak Politik
Terdiri
dari kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ø Hak Ekonomi
Terdiri
dari hak jaminan social, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan
berkelanjutan.
Ø Hak Sosial Budaya
Terdiri
dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan
hak memperoleh perumahan dan pemukiman.[8]
4.
Nilai-Nilai HAM
Nilai-nilai
HAM apakah universal (artinya nilai-nilai HAM berlaku umum disemua Negara) atau
particular (artinya nilai-nilai HAM pada suatu Negara sangat kontekstual yaitu
mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap Negara karena ada
keterkaitan dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu
negara). Berkaitan dengan nilai-nilai HAM, paling tidak ada tiga teori yang
dapat dijadikan kerangka analisis yaitu:
·
Teori
Realitas (realistic theory) mendasari pandangannya pada asumsi adanya
sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia.
·
Teori
relativisme cultural (cultural relativism theory) berpandangan bahwa
nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikultural (khusus). Hal ini berarti
bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat local dan spesifik, sehingga berlaku
khusus pada suatu Negara.
·
Teori
radikal universalisme (radical universalim) berpandangan bahwa semua
nilai termasuk nilai-nilai HAM bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi
untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara. Kelompok
radikal universalitas menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM
bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama di semua tempat dan disembarang waktu serta
dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan
sejarah yang berbeda. Dengan demikian pemahaman dan pengakuan terhadap
nilai-nilai HAM berlaku sama dan universal bagi semua Negara dan bangsa.[9]
5.
Penegakan, Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM
Ada dua pandangan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban atas
penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Pandangan Pertama
menyatakan bahwa yang harus bertanggungjawab ialah Negara, karena Negara
dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat yang
cerdas dan sadar sehingga mampu menghargai dan menghormati HAM perlu diberikan
pendidikan terutama masalah yang berkaitan dengan HAM. Negara yang tidak
memfasilitasi rakyat melalui pendidikan HAM berarti Negara telah mengabaikan
amanat rakyat.[10]
Pandangan Kedua, menyatakan bahwa tanggungjawab ini tidak saja
dibebankan kepada Negara, melainkan juga kepada individu warga Negara. Artinya
Negara dan individu sama-sama memiliki tanggungjawab.
6.
HAM dalam Perundang-undangan Nasional
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam
perundang-undangan yang dijadikan acuan normative dalam pemajuan dan
perlindugan HAM. Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk
hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-Undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan
perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan pelaksanaan lainnya.[11]
7.
Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Unsure lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan
HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat Negara baik disengaja atau pun tidak disengaja atau kelalaian secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan hukum yang berlaku.[12] Pelanggaran
HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: pelanggaran HAM berat dan pelanggaran
HAM ringan. Penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses
peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.[13]
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh warganegara Indonesia
yang berada dan dilakukan diluar batas teritorial wilayah Negara Republik
Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM yang berat dan yang dilakukan seseorang yang berumur dibawah 18
tahun pada saat kejahatan dilakukan.[14]
Upaya pengungkapan pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran
serta masyarakat umum. Kepedulian warga Negara terhadap pelanggaran HAM dapat
dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan
tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus
secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.[15]
IV.
KESIMPULAN
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan
dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau Negara.
Sejarah
Perkembangan Pemikiran HAM
dimulai
sejak lahirnya:
q Magna Carta: pembatasan hak
absolute raja.
q The American Declaration:
kemerdekaan ada sejak didalam perut ibunya.
q The French Declaration:
tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk
penangakapan tanpaalasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
q The Fur Freedom: hak
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari
kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan
yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan.
Bentuk-bentuk
Hak Asasi Manusia
Hak
Sipil, Hak Politik, Hak Ekonomi, Hak Sosial Budaya
Nilai-nilai
Hak Asasi Manusia
Universal
(nilai-nilai HAM berlaku umum di semua negara)
Partikural
(nilai-nilai HAM pada suatu negara sangant kontekstual yaitu mempunyai
kekhususan dan tidak berlaku untukk setiap negara karena ada keterkaitan dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan
berkembang pada suatu negara)
HAK
ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam
ketatanegaraan RI terdapat 4 bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM, yang tertuang dalam:
Konstitusi
(UUD Negara)
Ketetapan
MPR (TAP MPR)
Undang-Undang
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaaat
bagi kita semua. Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan,
itu merupakan kelemahan dan kekurangan kami. Kritik dan saran yang membangun
sangat kami harapkan untuk penulisan tugas makalah-makalah kami selanjutnya.